27 Desember 2021

141 SISWA SISWI SDN BANDUNGREJO I LAKUKAN VAKSINASI COVID-19 SESUAI ANJURAN PEMERINTAH.

 


Bandungrejo, Sebanyak 141 siswa-siswi di SD Negeri Bandungrejo I Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, disuntik vaksin COVID-19, Siswa-siswi yang disuntik  ini berusia 6-11 tahun.
 
Kepala SD Negeri Bandungrejo I, Bpk. Taslim, S.Pd., mengatakan jumlah siswa di sekolahanya sebanyak 141 siswa. Namun pada tahap pertama vaksinasi COVID-19, baru 129 siswa dan siswi yang disuntik vaksin COVID-19. Nanti sisanya ada tahap kedua.



Jenis Vaksin yang di suntikkan jenis Sinovac dari Puskesmas Kecamatan Ngasem, kata Bpk. Kepala Sekolah SD Negeri Bandungrejo I di sela-sela vaksinasi.

Bpk. Taslim, S.Pd. menambahkan sebelum pelaksanaan vaksinasi, pihak sekolah telah melakukan sosialisasi ke wali murid dan para siswa. Ia menyebutkan seluruh wali murid di sekolahannya mendukung pelaksanaan vaksinasi ini.
 
"Kalau anak-anak kan begitu, takut. Anak yang takut dan percaya diri di dampingi Bapak/Ibu wali murid. Tapi juga ada yang kendel (berani) kok,"  jelasnya.
Terlihat sejumlah siswa-siswi di SD Negeri Bandungrejo I menangis saat disuntik vaksin COVID-19. Mereka tampak ketakutan, bahkan juga ada beberapa siswa yang sempat kabur karena tidak mau disuntik.

Terlihat pula sejumlah Guru dan Bpk. Babin Desa Bandungrejo serta Petugas dari Puskesmas Kecamatan Ngasem yang bertugas saat vaksinasi menenangkan dan menggendong para siswa yang ketakutan. Pelaksanaan vaksinasi berjalan lancar.

Semoga dengan pelaksana’an vaksinasi di SD Negeri Bandungrejo I, semua waraga sekolah dalam lindungan Tuhan yang maha Esa, dan selalu dalam lindungannya, Amin ...


by. admin SD Negeri Bandungrejo I

17 Agustus 2021

SEMANGAT HUT RI KE-76 TAHUN

 


Sahabat #sdnbandungrejo1 , Mencapai kemerdekaan tentu bukan perkara mudah. Ada perjuangan panjang hingga tumpah darah di balik tercapainya sebuah kedaulatan negara. Oleh karena itu, tak heran jika hari kemerdekaan selalu mendapatkan posisi penting bagi setiap bangsa, termasuk Indonesia. Di tengah pandemi, Hari Kemerdekaan Indonesia tak bisa dirayakan secara meriah seperti biasanya. Tak ada lomba balap kerupuk, balap karung, atau karnaval bocah-bocah cilik menggemaskan yang menggunakan busana tradisional dari berbagai daerah.

Alih-alih berpesta dan berkerumun, Anda disarankan untuk tetap berada di rumah demi mencegah penularan Covid-19.

Sebagai gantinya, Anda bisa berbagi kebahagiaan menyambut Hari Kemerdekaan dengan sejumlah kalimat-kalimat menarik. Bagikan kalimat-kalimat ini di grup WhatsApp keluarga dan kerabat, atau bahkan di akun media sosial Anda.

#tetapdirumah
#ppkm
#belajardirumah

08 Juli 2021

RAPAT PEMBAGIAN TUGAS TAHUN AJARAN 2021/2022 SD NEGERI BANDUNGREJO I

 


Menyongsong Tahun Ajaran 2021/2022 ,masih di situasi pandemi covid-19, SD Negeri Bandungrejo I Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro, menggelar rapat pleno pembagian tugas, Kamis, 08 Juli 2021 pukul 10.00 WIB. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Sekolah Bpk. Taslim, S.Pd. dan diikuti oleh seluruh dewan guru.

Pada kesempatan ini dalam sambutannya,  Kepala Sekolah Bpk. Taslim, S.Pd. menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak/Ibu Guru yang sudah mendukung proses kegiatan  belajar -mengajar dan agenda-agenda sekolah selama tahun ajaran 2020/2021. Evaluasi kinerja juga sudah dilaksanakan selama 1 tahun ajaran kemarin, yang tujuannya  agar masing-masing guru dapat meningkatkan kinerjanya.Terlebih lagi pada masa pandemi covid-19  seperti saat ini, sekolah harus memberikan pelayanan pendidikan yang baik. Untuk itu, tugas-tugas baru yang diemban pada tahun ajaran baru 2021/2022 menjadi tantangan baru. Di samping itu, pada kesempatan ini, guru juga diingatkan kembali untuk wajib mengisi jurnal guru secara konsisten karena akan menjadi kontrol Bapak/ Ibu Guru.

Pada Tahun Ajaran 2021/2022 ada perubahan-perubahan struktur dalam sekolah, hal ini adalah sebuah dinamika yang wajar, untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap guru sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas masing-masing.


Adapun agenda rapat adalah :

Pembagian tugas manajemen sekolah, Bidang Kurikulum, Kesiswaan, Kepramukaan, dan Kehumasan.

Pembagian tugas mengajar/ jam mengajar guru

Pembagian tugas Wali kelas

Pembagian tugas Kepala Tata Usaha sekaligus Bidang sarana prasarana, Serta Operator Sekolah.

Pembagian tugas tambahan lainnya seperti Koordinator BP, Kepala Perpustakaan, Kepala Koperasi Sekolah, Koordinator Ekstra Kurikuler, dan koordinator Wali kelas.

Dalam arahannya, Kepala  Sekolah  mengajak  semua unsur sekolah untuk tetap bekerjasama membangun dan memajukan SD Negeri Bandungrejo I, dengan menjalankan tugas dan fungsi masing-masing dengan penuh rasa tanggung jawab. Dengan kerjasama yang baik, akan tercipta sinergi yang baik , yang pada akhirnya akan berpengaruh positif terhadap nama baik sekolah dan eksistensi sekolah.

Semoga hasil rapat pembagian tugas untuk Tahun Ajaran 2021/2022 dapat dilaksanakan oleh dewan guru dengan penuh tanggung jawab . Mari bersama-sama sebagai sebuah keluarga besar, merasa memiliki dan siap memajukan SD Negeri Bandungrejo I agar semakin jaya!


Selamat Menjalankan Tugas di Tahun Ajaran Baru 2021/2022  dengan Penuh Semangat & Tanggung Jawab!


Salam Multikultural !


by. SD Negeri Bandungrejo I

30 Juni 2021

Cegah Kekerasan dengan Sekolah Ramah Anak.


SD Negeri Bandungrejo I di Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro siap melaksanakan Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainya serta mendukung partisipasi anak tertuma dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawaasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan.

Sekolah ramah anak merupakan upaya mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak selama 8 jam anak berada di sekolah, melalui upaya sekolah untuk menjadikan sekolah : Bersih, Aman, Ramah, Indah, Inklusif, Sehat, Asri, dan Nyaman.

Komponen sekolah ramah anak meliputi: 1) Kebijakan SRA; 2) Pendidik dan tenaga kependidikan terlatih hak-hak anak; 3) Pelaksanaan proses belajar yang ramah anak  adanya penerapan disiplin tanpa kekerasan; 4) Sarana dan prasarana yang ramah anak tidak membahayakan anak, dan mencegah anak agar tidak celaka; 5) Partisipasi anak; 6) Partisipasi orang tua, lembaga masyarakat, dunia usaha, Stakeholder lainnya, dan Alumni.

Sekolah ramah anak menjadi penting mengingat dalam sehari delapan jam anak berada  di sekolah. Oleh karena itu, adanya program dari kementerian/lembaga yang saat ini sudah berbasis sekolah dan menunjang terhadap kondisi yang diinginkan dalam sekolah ramah anak menjadi salah satu solusi dalam mencegah kekerasan terhadap anak.

Sekolah ramah membangun paradigma baru dalam mendidik dan mengajar peserta didik untuk menciptakan generasi baru tanpa kekerasan, menumbuhkan kepedulian orang dewasa serta memenuhi hak dan melindungi anak dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Juknis Panduan SRA lihat disini


by. SD Negeri Bandungrejo I

27 Juni 2021

Kegiatan Sosialisasi Penulisan Ijazah Sekolah Dasar Tahun 2021



Sosialisasi Penulisan Ijazah Sekolah Dasar Tahun 2021 - Guna memberikan pelayanan yang prima berkaitan dengan penulisan ijazah jenjang sekolah dasar pada tahun 2021 Direktorat Sekolah Dasar, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan melaksanakan webinar Sosialisasi Penulisan Ijazah Sekolah Dasar Tahun 2021.

Kegiatan Sosialisasi Penulisan Ijazah Sekolah Dasar Tahun 2021  ini sesuai dengan surat  yang ditujukan kepada Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia  dengan nomor : 1006/C3/AK.01.00/2021 tertanggal  24 Juni 2021. tentang   Sosialisasi Penulisan Ijazah SD Tahun 2021

Kutipan surat tersebut adalah sebagai berikut bahwa dalam rangka memfasilitasi peningkatan mutu pendidikan di sekolah dasar khususnya di bidang penilaian, Direktorat Sekolah Dasar, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penulisan Ijazah SD Tahun 2021 secara virtual pada:


hari, tanggal : Sabtu, 26 Juni 2021

waktu : Pukul 08.00 s.d 11.00 WIB

tempat : Zoom Meeting

https://us02web.zoom.us/j/86208825546?pwd=VGF4Sy9tSVVWazM2RUlHeUp3bFU4Zz09

Meeting ID: 862 0882 5546

Passcode: 123456

Dalam Petunjuk Teknis Juknis Pengisan atau Penulisan Blangko Ijazah SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2021, ditegaskan bahwa Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilakukan oleh Satuan Pendidikan.

Tata cara pengisian Blangko ljazah tercantum PadaPersesjen Kemendikbud RI Nomor 23 Tahun 2021 dijadikan pedoman oleh seluruh Instansi Pendidikan baik SD, SMP dan SMA/SMK dalam pengisian Ijazah tahun 2020/2021 ini, karena peraturan tersebut memuat Juknis Penulisan Ijazah 2020/2021 Semua Jenjang SD, SMP dan SMA/SMK.

1. DASAR PENGADAAN BLANGKO IJAZAH

Dasar Hukum Persesjen Kemendikbud RI Nomor 23 Tahun 2021

Pengadaan blangko ijazah SMK pada tahun pelajaran 2020/2021 disediakan secara terpusat melalui DIPA Direktorat SMK Tahun Anggaran 2021

Terdapat dua jenis Ijazah yaitu Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013 Program 3 Tahun dan  Program 4 Tahun.

Referensi penerima blangko ijazah bersumber dari Pusdatin

2. JADWAL PROSES PENGADAAN, PENYEDIAAN, DAN DISTRIBUSI

Adapun Jadwal proses pengadaan, penyediaan dan pendistribusian Ijazah kesekolah-sekolah sudah dimulai sejak April 2021 yaitu Pengadaan Pencetakan dan Pengiriman Blangko Ijazah SMK, dan berakhir pada minggu ke 4 yaitu Pengisian Blangko Ijazah dan Penertiban Ijazah.

3. PRIORITAS PENGIRIMAN

Untuk pengiriman Ijazah didistribusikan ke 35 Provinsi yang ada di Indonesia yang bisa dilihat pada gambar dibawah;

4. PENCETAKAN HALAMAN BELAKANG IJAZAH

  1. Halaman belakang dicetak pada kertas A4 dengan ukuran margin top 0,3” atau 0,76 cm; bottom 0” atau 0 cm; left 0,79” 2,01 cm; right 0,79” atau 2,01 cm.
  2. Lakukan uji coba pada fotokopi blangko ijazah atau kertas kosong dengan ketebalan/gramatur yang relatif sama.
  3. Pastikan printer/mesin cetak mampu menangani kertas dengan ketebalan/gramatur 155 gram/m2
  4. Langkah-langkah dalam mencetak halaman belakang ijazah:

  • Pilih jenis kompetensi/paket keahlian yang sesuai dengan kurikulum.
  • Buka file halaman belakang ijazah (format *.pdf) dan pastikan ukuran kertas pada file tersebut adalah A4.
  • Pastikan mata pelajaran-mata pelajaran yang tercantum dalam file sesuai dengan struktur kurikulum kompetensi/paket keahlian dimaksud.
  • Pastikan setting printer/mesin cetak pada ukuran kertas A4.
  • Pastikan blangko ijazah berada posisi yang sesuai
  • Pastikan halaman belakang ijazah yang akan dicetak berada pada sisi yang benar
  • Sesuaikan kuantitas pencetakan per-batch dengan daya tahan printer/mesin cetak.

5. PENGISIAN BLANGKOIJAZAH

Agar tidak ada terjadi kesalahan dalam penilisan maka sebelum melakukan pengisian Blangko Ijazah yang sudah di distribusikan kesekolah-sekolah. Perlu memperhatikan catatan-catan penting sesuai aturan Persesjen Nomor 23 Tahun 2020 yaitu;

  • Tata Cara pengisian halaman depan ijazah sebagaimana tercantum dalam Persesjen Nomor 23 Tahun 2020
  • Pengisian ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Dalam kondisi tertentu dapat diisi dengan sistem komputer (dicetak).
  • Dalam hal tidak terdapat Kepala Sekolah yang definitif atau karena satu dan lain hal Kepala Sekolah tidak dapat menandatangani Ijazah, Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat berwenang menunjuk atau mengangkat Pelaksana Tugas untuk menandatangani Ijazah. (Pasal 7 ayat 7)
  • Sisa blangko ijazah SMK dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah
  • Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun. (Pasal 7 Ayat 8)
  • Bagi siswa pemilik ijazah SMK yang sudah pindah domisili, ijazah dapat diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan.
  • Setiap pemanfaatan, pemusnahan, dan pengembalian lembar blangko ijazah wajib dicatat atau ditatausahakan secara manual maupun terkomputerisasi.

Semoga informasi berkaitan dengan Sosialisasi Penulisan Ijazah Sekolah Dasar Tahun 2021 dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

by. sdnbandungrejosatu@gmail.com

 

KEGIATAN ZOOM PERUBAHAN DATA KEPEGAWAIAN DAN PERUBAHAN AKUN GTK

 


Menindaklanjuti Suarat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Pihak Sekolah SD Negeri Bandungrejo I mengikuti kegiatan Zoom Meeting dan sosialisasi pemanfaatan akun belajar serta mekanisme perubahan data kepegawaian dan akun GTK pada Dapodik 2021.



MEKANISME PERUBAHAN DATA KEPEGAWAIAN DAN AKUN GTK PADA DAPODIK 2021

Mekanisme Perubahan data Kepegawaian atau Akun GTK bisa anda lihat pada bagian di gambar di atas. Ada beberapa pihak yang terlibat, meliputi Pemohon GTK, Sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten, admin DAPODIK.

TATA CARA :

  1. Prosedur Pembuatan dan perubahan akun GTK melalui manajemen sekolah;
  2. GTK yang akunnya tidak dapat dibuka atau lupa password;
  3. GTK yang melakukan perubahan akun;
  4. GTK yang melakukan perubahan data;
  5. Proses ini dimulai dari sekolah yang membuat surat pengajuan pembuatan/perubahan data akun GTK yang ditandatangani oleh kepala sekolah;
  6. Selanjutnya proses verifikasi dokumen dilakukan oleh Admin Dinas Pendidikan;
  7. Jika dokumen yang diajukan diterima, maka selanjutnya Admin Dinas melakukan perubahan data akun GTK atau hapus akun melalui Manajemen Dapodik;
  8. Operator Sekolah membuatkan Akun GTK melalui Manajemen Dapodik Sekolah;
  9. GTK login melalui Manajemen Dapodik Individu Guru melakukan verifikasi Akun Guru, sampai muncul keterangan akun GTK terverifikasi;
  10. Operator Sekolah melakukan Tarik Data atau Sinkronisasi pada Aplikasi Dapodik agar perubahan data akun GTK masuk ke Aplikasi Dapodik di lokal;
  11. Selesai

A. Pemohon/GTK  (Guru dan Tenaga Kependidikan)

Menyiapkan Dokumen Persyaratan Perubahan Data Kepegawaian dan Akun GTK, Mengirimkan Dokumen atau file di laman yang telah di siapkan :

  • Syarat-syarat Pengajuan GTK Perubahan Data Kepegawaian atau Akun GTK untuk Jenjang PAUD (TK, KB, TPA, SPS), SD, SMP, PKBM, dan SKB :

  1. Ceklist perubahan Data Kepegawaian atau Akun GTK;
  2. Surat Permohonan Perubahan Data Kepegawaian dari Kepala Sekolah Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. Foto Copy KTP;
  4. Foto Copy Ijazah terakhir;
  5. SK Pengangkatan;

Negeri  : SK dari Pejabat Pembinaan Kepegawaian; (SK Sekolah dan SK Penugasan Dinas)
Swasta : SK dari Ketua Yayasan;

  1. Analisa Kebutuhan GTK (R10);
  2. SK Kepala Sekolah : Pembagian Tugas/Mengajar;
  • Syarat Pengajuan Perubahan atau Reset Akun GTK :

    1. Surat Permohonan Perubahan atau Reset Akun dari Kepala Sekolah Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
    2. Foto Copy KTP;
  • Melakunan Verifikasi Akun GTK :

  1. GTK yang sudah mendapatkan Akun Baru dapat login di manajemen individu guru (ptk.datadik.kemdikbud.go.id)
  2. Melakukan Verifikasi Akun GTK, setelah selesai konfirmasi dengan operator sekolah;

 

B. Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah dan Operator Sekolah)

Perubahan Data Kepegawain GTK :

  1. Pengecekan terhadap kelengkapan Dokumen sesuai dokumen aslinya;
  2. Pengesahan terhadap Dokumen (tanda tangan dan stempel);
  3. Surat Permohonan Perubahan Data Kepegawaian atau Akun GTK dari Kepala Sekolah Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. Menarik Data dari Managemen Dapodik setelah di Validasi dan konfirmasi dari Dinas, Tarik Data Aplikasi Dapodik Lokal;
  5. Merekam Data Rinci GTK melalui Aplikasi DAPODIK;
  6. Mengirimkan Data Rinci GTK ke Pusat melalui Sinkronisasi DAPODIK;

Reset Akun GTK :

  1. Setelah direset atau Akun di Hapus oleh Admin Dinas;
  2. Sekolah dapat membuatkan Akun GTK melalui manajemen Dapodik (datadik.kemdikbud.go.id)
  3. Menarik Data dari Managemen Dapodik setelah Akun GTK sudah dibuat atau terverfikasi, Tarik Data Aplikasi Dapodik Lokal;

C. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak (DINDIKBUD)

  1. Verifikasi Dokumen dari Pengajuan Satuan Pendidikan (Admin DAPODIK/GTK);
  2. Melakukan Konfirmasi dan Validasi data dari Satuan Pendidikan (Admin DAPODIK);
  3. Melakukan Perubahan Data atau Reset Akun GTK;
Salam santun,
Semoga ketikan ini bermanfaat

16 Juni 2021

PENGUMUMAN KELULUSAN TAHUN 2021 SD NEGERI BANDUNGREJO I


Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Salam sejahtera bagi kita semua.

Berdasarkan hasil rapat Kepala Sekolah dan Dewan Guru SD Negeri Bandungrejo I Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro, mengenai Kelulusan peserta didik Tahun Pelajaran 2020/2021 bertempat di Ruang Kelas 6 ( Enam ) pada Hari Selasa Tanggal 15 Juni 2021 Pukul 08.00 WIB.

Dipimpin Oleh Bapak Taslim, S.Pd. selaku Kepala SD Negeri Bandungrejo I dan dihadiri oleh semua Dewan Guru.

Rapat dibuka oleh beliau Bapak Kepala Sekolah dengan berbagai pertimbangan, saran, arahan, serta motivasi dari beliau dengan adanya masa pendemic covid-19 ini sangat berharap agar anak-anak didik bisa belajar dengan giat.




Setelah mendengar saran, arahan dari beliau Bapak Kepala Sekolah, Dewan Guru, serta Wali Kelas 6, maka siswa/siswi SD Negeri Bandungrejo I tahun pelajaran 2020/2021 kriteria sesuai kriteria kelulusan yang telah disepakati yaitu :

  1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemic covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
  2. Memperoleh nilai sikap/prilaku minimal baik.
  3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
  4. Maka siswa tersebut dinyatakan LULUS.
Berpedoman dengan hasil Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SD Negeri Bandungrejo I Tanggal 15 Juni 2021, bahwasannya pengumuman kelulusan siswa kelas 6 SD/MI Sederajat juga berpedoman Surat Keputusan Kepala Dinas Kabupaten Bojonegoro TP. 2020/2021, Serta berdasarkan Peraturan Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan RI Nomor 23 tahun 2021

Untuk informasi kelulusan bisa di lihat secara online melalui website : sdnbandungrejosatu.blogspot.com
Untuk mengetahui Surat Keterangan Lulus (SKL) bisa download ðŸ‘‰ di sini 

Selamat untuk Siswa Siswi yang telah LULUS.
Masa depan menanti di hadapan.
Raihlah cita-citamu setinggi mungkin
Berbekal Iman, Ilmu dan Akhlaq.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

12 Juni 2021

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD Negeri Bandungrejo I Tahun Pelajaran 2021/2022

 


SD NEGERI BANDUNGREJO I PADA TAHUN PELAJARAN 2021/2022 MENERIMA PENDAFTARAN SISWA BARU.

 

Syarat - Syarat Pendaftaran:

Adapun persayaratan yang harus dilengkapi untuk mendaftarkan diri menjadi Peserta Didik Baru SD Negeri Bandungrejo I adalah sebagai berikut :

 

A. Syarat Calon Peserta Didik Baru dan Cara Pendaftaran

1.  Calon siswa kelas 1 berusia minimal 6 tahun 0 bulan per tanggal 1 Juli 2021;

2.  Apabila calon siswa kelas 1 berusia kurang dari ketentuan di atas, maka dapat mendaftar dengan syarat menyertakan surat rekomendasi siap belajar di sekolah dasar dari psikolog atau rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan;

  1. Pendaftaran mulai dibuka pada tanggal 10 Juni s.d. 10 Juli 2021;
  2. Pendaftaran peserta didik ditutup jika kuota pendaftar terpenuhi;

5.  Adapun syarat pendaftaran menjadi calon siswa adalah sebagai berikut:

a.  Mengisi formulir pendaftaran dapat yang disediakan oleh panitia pendaftaran;

b.  Melampirkan Fotokopi Akte Kelahiran;

c.   Melampirkan Fotokopi Kartu Keluarga;

d.  Melampirkan Foto keluarga (ada ayah, ibu, anak) jika ada;

e.  Melampirkan Pas Foto 3x4 sebanyak 2 lembar;

f.   Biaya Pendaftaran GRATIS tanpa dipungut biaya.

 

B. INFORMASI PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022

Kontak person Guru SD Negeri Bandungrejo I via Whatsapp ke:

082338366264 ( Bu Indra Yuana, S.Pd.)

 

C. Fasilitas dan Program Ekstrakurikuler :

1. Gedung Modern

2. Mushalla

3. Les Gratis

4. Sarana Olahraga

5. Pramuka

6. Baca Tulis Al-Qur’an

7. Istighosah

 

“Terwujudnya Siswa yang Cerdas,Mandiri, Bersemangat Kebangsaan Dengan Berwawasan Iman Taqwa”

 

Pengumuman Seleksi PPPK Guru Tahun 2021

 


Menindaklanjuti pengumuman Kementerian PANRB terkait formasi CASN PPPK Guru Tahun 2021, dengan ini kami informasikan beberapa hal berikut:

1.    Calon peserta seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 adalah :

a.    Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai Database Tenaga Honorer Eks K-II BKN;

b.    Guru Honorer yang mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek;

c.    Guru bukan ASN yang mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek;

d.   Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.