Sosialisasi Penulisan Ijazah Sekolah Dasar Tahun 2021 - Guna
memberikan pelayanan yang prima berkaitan dengan penulisan ijazah jenjang
sekolah dasar pada tahun 2021 Direktorat Sekolah Dasar, Direktur Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah,
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan melaksanakan
webinar Sosialisasi Penulisan Ijazah Sekolah Dasar Tahun 2021.
Kegiatan Sosialisasi Penulisan Ijazah Sekolah Dasar Tahun
2021 ini sesuai dengan surat yang ditujukan kepada Yth. Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia
dengan nomor : 1006/C3/AK.01.00/2021 tertanggal 24 Juni 2021. tentang Sosialisasi Penulisan Ijazah SD Tahun 2021
Kutipan surat tersebut adalah sebagai berikut bahwa dalam
rangka memfasilitasi peningkatan mutu pendidikan di sekolah dasar khususnya di
bidang penilaian, Direktorat Sekolah Dasar, Direktur Jenderal Pendidikan Anak
Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan melaksanakan kegiatan Sosialisasi
Penulisan Ijazah SD Tahun 2021 secara virtual pada:
hari, tanggal : Sabtu, 26 Juni 2021
waktu : Pukul 08.00 s.d 11.00 WIB
tempat : Zoom Meeting
https://us02web.zoom.us/j/86208825546?pwd=VGF4Sy9tSVVWazM2RUlHeUp3bFU4Zz09
Meeting ID: 862 0882 5546
Passcode: 123456
Dalam Petunjuk Teknis Juknis Pengisan atau Penulisan Blangko
Ijazah SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2021, ditegaskan bahwa Pengisian Blangko Ijazah
pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilakukan oleh Satuan
Pendidikan.
Tata cara pengisian Blangko ljazah tercantum PadaPersesjen
Kemendikbud RI Nomor 23 Tahun 2021 dijadikan pedoman oleh seluruh Instansi
Pendidikan baik SD, SMP dan SMA/SMK dalam pengisian Ijazah tahun 2020/2021 ini,
karena peraturan tersebut memuat Juknis Penulisan Ijazah 2020/2021 Semua
Jenjang SD, SMP dan SMA/SMK.
1. DASAR PENGADAAN BLANGKO IJAZAH
Dasar Hukum Persesjen Kemendikbud RI Nomor 23 Tahun 2021
Pengadaan blangko ijazah SMK pada tahun pelajaran 2020/2021
disediakan secara terpusat melalui DIPA Direktorat SMK Tahun Anggaran 2021
Terdapat dua jenis Ijazah yaitu Ijazah untuk sekolah yang
menggunakan Kurikulum 2013 Program 3 Tahun dan
Program 4 Tahun.
Referensi penerima blangko ijazah bersumber dari Pusdatin
2. JADWAL PROSES PENGADAAN, PENYEDIAAN, DAN DISTRIBUSI
Adapun Jadwal proses pengadaan, penyediaan dan
pendistribusian Ijazah kesekolah-sekolah sudah dimulai sejak April 2021 yaitu
Pengadaan Pencetakan dan Pengiriman Blangko Ijazah SMK, dan berakhir pada
minggu ke 4 yaitu Pengisian Blangko Ijazah dan Penertiban Ijazah.
3. PRIORITAS PENGIRIMAN
Untuk pengiriman Ijazah didistribusikan ke 35 Provinsi yang
ada di Indonesia yang bisa dilihat pada gambar dibawah;
4. PENCETAKAN HALAMAN BELAKANG IJAZAH
- Halaman belakang dicetak pada kertas A4 dengan ukuran margin
top 0,3” atau 0,76 cm; bottom 0” atau 0 cm; left 0,79” 2,01 cm; right 0,79”
atau 2,01 cm.
- Lakukan uji coba pada fotokopi blangko ijazah atau kertas
kosong dengan ketebalan/gramatur yang relatif sama.
- Pastikan printer/mesin cetak mampu menangani kertas dengan
ketebalan/gramatur 155 gram/m2
- Langkah-langkah dalam mencetak halaman belakang ijazah:
- Pilih jenis kompetensi/paket keahlian yang sesuai dengan
kurikulum.
- Buka file halaman belakang ijazah (format *.pdf) dan
pastikan ukuran kertas pada file tersebut adalah A4.
- Pastikan mata pelajaran-mata pelajaran yang tercantum dalam
file sesuai dengan struktur kurikulum kompetensi/paket keahlian dimaksud.
- Pastikan setting printer/mesin cetak pada ukuran kertas A4.
- Pastikan blangko ijazah berada posisi yang sesuai
- Pastikan halaman belakang ijazah yang akan dicetak berada
pada sisi yang benar
- Sesuaikan kuantitas pencetakan per-batch dengan daya tahan
printer/mesin cetak.
5. PENGISIAN BLANGKOIJAZAH
Agar tidak ada terjadi kesalahan dalam penilisan maka
sebelum melakukan pengisian Blangko Ijazah yang sudah di distribusikan
kesekolah-sekolah. Perlu memperhatikan catatan-catan penting sesuai aturan
Persesjen Nomor 23 Tahun 2020 yaitu;
- Tata Cara pengisian halaman depan ijazah sebagaimana
tercantum dalam Persesjen Nomor 23 Tahun 2020
- Pengisian ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan
huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna
hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Dalam kondisi tertentu
dapat diisi dengan sistem komputer (dicetak).
- Dalam hal tidak terdapat Kepala Sekolah yang definitif atau
karena satu dan lain hal Kepala Sekolah tidak dapat menandatangani Ijazah,
Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat berwenang menunjuk atau mengangkat
Pelaksana Tugas untuk menandatangani Ijazah. (Pasal 7 ayat 7)
- Sisa blangko ijazah SMK dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan
terhitung sejak jadwal pengisian ijazah
- Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan
untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah
dengan alasan apapun. (Pasal 7 Ayat 8)
- Bagi siswa pemilik ijazah SMK yang sudah pindah domisili,
ijazah dapat diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan.
- Setiap pemanfaatan, pemusnahan, dan pengembalian lembar
blangko ijazah wajib dicatat atau ditatausahakan secara manual maupun
terkomputerisasi.
Semoga informasi berkaitan dengan Sosialisasi Penulisan
Ijazah Sekolah Dasar Tahun 2021 dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
by. sdnbandungrejosatu@gmail.com