Menindaklanjuti Suarat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Pihak Sekolah SD Negeri Bandungrejo I mengikuti kegiatan Zoom Meeting dan sosialisasi pemanfaatan akun belajar serta mekanisme perubahan data kepegawaian dan akun GTK pada Dapodik 2021.
MEKANISME PERUBAHAN DATA KEPEGAWAIAN DAN AKUN GTK PADA DAPODIK 2021
Mekanisme Perubahan data Kepegawaian atau Akun GTK bisa anda lihat pada bagian di gambar di atas. Ada beberapa pihak yang terlibat, meliputi Pemohon GTK, Sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten, admin DAPODIK.
TATA CARA :
- Prosedur Pembuatan dan perubahan akun GTK melalui manajemen sekolah;
- GTK yang akunnya tidak dapat dibuka atau lupa password;
- GTK yang melakukan perubahan akun;
- GTK yang melakukan perubahan data;
- Proses ini dimulai dari sekolah yang membuat surat pengajuan pembuatan/perubahan data akun GTK yang ditandatangani oleh kepala sekolah;
- Selanjutnya proses verifikasi dokumen dilakukan oleh Admin Dinas Pendidikan;
- Jika dokumen yang diajukan diterima, maka selanjutnya Admin Dinas melakukan perubahan data akun GTK atau hapus akun melalui Manajemen Dapodik;
- Operator Sekolah membuatkan Akun GTK melalui Manajemen Dapodik Sekolah;
- GTK login melalui Manajemen Dapodik Individu Guru melakukan verifikasi Akun Guru, sampai muncul keterangan akun GTK terverifikasi;
- Operator Sekolah melakukan Tarik Data atau Sinkronisasi pada Aplikasi Dapodik agar perubahan data akun GTK masuk ke Aplikasi Dapodik di lokal;
- Selesai
A. Pemohon/GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan)
Menyiapkan Dokumen Persyaratan Perubahan Data Kepegawaian dan Akun GTK, Mengirimkan Dokumen atau file di laman yang telah di siapkan :
Syarat-syarat Pengajuan GTK Perubahan Data Kepegawaian atau Akun GTK untuk Jenjang PAUD (TK, KB, TPA, SPS), SD, SMP, PKBM, dan SKB :
- Ceklist perubahan Data Kepegawaian atau Akun GTK;
- Surat Permohonan Perubahan Data Kepegawaian dari Kepala Sekolah Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
- Foto Copy KTP;
- Foto Copy Ijazah terakhir;
- SK Pengangkatan;
Negeri : SK dari Pejabat Pembinaan Kepegawaian; (SK Sekolah dan SK Penugasan Dinas)
Swasta : SK dari Ketua Yayasan;
- Analisa Kebutuhan GTK (R10);
- SK Kepala Sekolah : Pembagian Tugas/Mengajar;
Syarat Pengajuan Perubahan atau Reset Akun GTK :
- Surat Permohonan Perubahan atau Reset Akun dari Kepala Sekolah Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
- Foto Copy KTP;
Melakunan Verifikasi Akun GTK :
- GTK yang sudah mendapatkan Akun Baru dapat login di manajemen individu guru (ptk.datadik.kemdikbud.go.id)
- Melakukan Verifikasi Akun GTK, setelah selesai konfirmasi dengan operator sekolah;
B. Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah dan Operator Sekolah)
Perubahan Data Kepegawain GTK :
- Pengecekan terhadap kelengkapan Dokumen sesuai dokumen aslinya;
- Pengesahan terhadap Dokumen (tanda tangan dan stempel);
- Surat Permohonan Perubahan Data Kepegawaian atau Akun GTK dari Kepala Sekolah Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
- Menarik Data dari Managemen Dapodik setelah di Validasi dan konfirmasi dari Dinas, Tarik Data Aplikasi Dapodik Lokal;
- Merekam Data Rinci GTK melalui Aplikasi DAPODIK;
- Mengirimkan Data Rinci GTK ke Pusat melalui Sinkronisasi DAPODIK;
Reset Akun GTK :
- Setelah direset atau Akun di Hapus oleh Admin Dinas;
- Sekolah dapat membuatkan Akun GTK melalui manajemen Dapodik (datadik.kemdikbud.go.id)
- Menarik Data dari Managemen Dapodik setelah Akun GTK sudah dibuat atau terverfikasi, Tarik Data Aplikasi Dapodik Lokal;
C. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak (DINDIKBUD)
- Verifikasi Dokumen dari Pengajuan Satuan Pendidikan (Admin DAPODIK/GTK);
- Melakukan Konfirmasi dan Validasi data dari Satuan Pendidikan (Admin DAPODIK);
- Melakukan Perubahan Data atau Reset Akun GTK;
Salam santun,
Semoga ketikan ini bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar