27 Juni 2021

Kegiatan Sosialisasi Penulisan Ijazah Sekolah Dasar Tahun 2021



Sosialisasi Penulisan Ijazah Sekolah Dasar Tahun 2021 - Guna memberikan pelayanan yang prima berkaitan dengan penulisan ijazah jenjang sekolah dasar pada tahun 2021 Direktorat Sekolah Dasar, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan melaksanakan webinar Sosialisasi Penulisan Ijazah Sekolah Dasar Tahun 2021.

Kegiatan Sosialisasi Penulisan Ijazah Sekolah Dasar Tahun 2021  ini sesuai dengan surat  yang ditujukan kepada Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia  dengan nomor : 1006/C3/AK.01.00/2021 tertanggal  24 Juni 2021. tentang   Sosialisasi Penulisan Ijazah SD Tahun 2021

Kutipan surat tersebut adalah sebagai berikut bahwa dalam rangka memfasilitasi peningkatan mutu pendidikan di sekolah dasar khususnya di bidang penilaian, Direktorat Sekolah Dasar, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penulisan Ijazah SD Tahun 2021 secara virtual pada:


hari, tanggal : Sabtu, 26 Juni 2021

waktu : Pukul 08.00 s.d 11.00 WIB

tempat : Zoom Meeting

https://us02web.zoom.us/j/86208825546?pwd=VGF4Sy9tSVVWazM2RUlHeUp3bFU4Zz09

Meeting ID: 862 0882 5546

Passcode: 123456

Dalam Petunjuk Teknis Juknis Pengisan atau Penulisan Blangko Ijazah SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2021, ditegaskan bahwa Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilakukan oleh Satuan Pendidikan.

Tata cara pengisian Blangko ljazah tercantum PadaPersesjen Kemendikbud RI Nomor 23 Tahun 2021 dijadikan pedoman oleh seluruh Instansi Pendidikan baik SD, SMP dan SMA/SMK dalam pengisian Ijazah tahun 2020/2021 ini, karena peraturan tersebut memuat Juknis Penulisan Ijazah 2020/2021 Semua Jenjang SD, SMP dan SMA/SMK.

1. DASAR PENGADAAN BLANGKO IJAZAH

Dasar Hukum Persesjen Kemendikbud RI Nomor 23 Tahun 2021

Pengadaan blangko ijazah SMK pada tahun pelajaran 2020/2021 disediakan secara terpusat melalui DIPA Direktorat SMK Tahun Anggaran 2021

Terdapat dua jenis Ijazah yaitu Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013 Program 3 Tahun dan  Program 4 Tahun.

Referensi penerima blangko ijazah bersumber dari Pusdatin

2. JADWAL PROSES PENGADAAN, PENYEDIAAN, DAN DISTRIBUSI

Adapun Jadwal proses pengadaan, penyediaan dan pendistribusian Ijazah kesekolah-sekolah sudah dimulai sejak April 2021 yaitu Pengadaan Pencetakan dan Pengiriman Blangko Ijazah SMK, dan berakhir pada minggu ke 4 yaitu Pengisian Blangko Ijazah dan Penertiban Ijazah.

3. PRIORITAS PENGIRIMAN

Untuk pengiriman Ijazah didistribusikan ke 35 Provinsi yang ada di Indonesia yang bisa dilihat pada gambar dibawah;

4. PENCETAKAN HALAMAN BELAKANG IJAZAH

  1. Halaman belakang dicetak pada kertas A4 dengan ukuran margin top 0,3” atau 0,76 cm; bottom 0” atau 0 cm; left 0,79” 2,01 cm; right 0,79” atau 2,01 cm.
  2. Lakukan uji coba pada fotokopi blangko ijazah atau kertas kosong dengan ketebalan/gramatur yang relatif sama.
  3. Pastikan printer/mesin cetak mampu menangani kertas dengan ketebalan/gramatur 155 gram/m2
  4. Langkah-langkah dalam mencetak halaman belakang ijazah:

  • Pilih jenis kompetensi/paket keahlian yang sesuai dengan kurikulum.
  • Buka file halaman belakang ijazah (format *.pdf) dan pastikan ukuran kertas pada file tersebut adalah A4.
  • Pastikan mata pelajaran-mata pelajaran yang tercantum dalam file sesuai dengan struktur kurikulum kompetensi/paket keahlian dimaksud.
  • Pastikan setting printer/mesin cetak pada ukuran kertas A4.
  • Pastikan blangko ijazah berada posisi yang sesuai
  • Pastikan halaman belakang ijazah yang akan dicetak berada pada sisi yang benar
  • Sesuaikan kuantitas pencetakan per-batch dengan daya tahan printer/mesin cetak.

5. PENGISIAN BLANGKOIJAZAH

Agar tidak ada terjadi kesalahan dalam penilisan maka sebelum melakukan pengisian Blangko Ijazah yang sudah di distribusikan kesekolah-sekolah. Perlu memperhatikan catatan-catan penting sesuai aturan Persesjen Nomor 23 Tahun 2020 yaitu;

  • Tata Cara pengisian halaman depan ijazah sebagaimana tercantum dalam Persesjen Nomor 23 Tahun 2020
  • Pengisian ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Dalam kondisi tertentu dapat diisi dengan sistem komputer (dicetak).
  • Dalam hal tidak terdapat Kepala Sekolah yang definitif atau karena satu dan lain hal Kepala Sekolah tidak dapat menandatangani Ijazah, Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat berwenang menunjuk atau mengangkat Pelaksana Tugas untuk menandatangani Ijazah. (Pasal 7 ayat 7)
  • Sisa blangko ijazah SMK dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah
  • Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun. (Pasal 7 Ayat 8)
  • Bagi siswa pemilik ijazah SMK yang sudah pindah domisili, ijazah dapat diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan.
  • Setiap pemanfaatan, pemusnahan, dan pengembalian lembar blangko ijazah wajib dicatat atau ditatausahakan secara manual maupun terkomputerisasi.

Semoga informasi berkaitan dengan Sosialisasi Penulisan Ijazah Sekolah Dasar Tahun 2021 dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

by. sdnbandungrejosatu@gmail.com

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar